Apakah diperbolehkan
bagi perempuan yang meminum obat dengan tujuan untuk mengakhirkan keluarnya
darah haid pada bulan Ramadhan ?
Jawab :
Sesungguhnya
meminum obat dengan tujuan mengakhirkan kebiasaan darah haid agar bisa
menunaikan ibadah yang sah, seperti berpuasa atau atau menunaikan haji, maka
itu diperkenankan. Dengan syarat, obat tersebut tidak membahayakan diri sendiri. Sebagaimana dalam qaidah fiqhiyah :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى
مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah keburukan lebih diprioritaskan, dari pada mendatangkan
kebaikan.”
Disebutkan juga dalam qaidah اَلْوَسَائَلُ لَهَا حُكْمُ
الْمَقَاصِدِ bahwa hukum sebuah perantara sebagai mana hukum tujuanya. Jika
memang tujuanya baik, maka baik juga perantara tersebut. Intinya mengkonsumsi sebuah obat untuk tujuan
baik maka diperkenankan.
Dan juga
sebagaimana dalam atsar dari Ibnu Umar
yang diriwayatkan oleh Abdurazzaq :
رواه عبد الرزاق في المصنف أن عبد
الله ابن عمر رضي الله عنهما : سئل عن امرأة تطاول دم الحيضة ، فَأَرَادَتْ أَنْ
تَشْرَبَ دَوَاءً يَقْطَعُ الدمَ عنها ، فلم يرى ابْنُ عُمَر بَأْساً بذلك ، وَنَعَتَ
ابْنُ عُمَر مَاءَ الْأَرَاكِ.
“Diriwayatkan oleh Abdurrazaq didalam kitab mushanif .
sesungguhnya Abdullah bin umar Ra ditanya tentang seorang perempuan yang
terus-menerus keluar darah haid, kemudian hendak menkonsumsi obat, guna menghentikan darahnya. Dan ibnu
Umar menganggap itu tidak masalah. Kemudian ibnu Umar
memberi saran dengan meminum air dari kayu arakh.” ([1])
Memang tidak ada dalil yang melarang akan hal
ini, akan tetapi seyogyanya bagi para
wanita untuk tidak mencegah tabiat yang sudah Allah SWT berikan, karena itu
adalah sesuatu yang telah Allah ditetapkan pada seluruh keturunan Hawa.
Dan jika
memang tidak keluar dara setelah mengkonsumsi obat tersebut, maka dia dihukumi
seperti orang yang suci, karena memang tidak keluarnya darah maka tidak
dianggap haid. Kecuali jika keluarnya darah maka dia dianggap haid.
apakah batal puasanya rang yang menggunakan obat
tetes mata ?
Jawab :
Sebenarnya Yang jadi permasalahan disini adalah apakah mata
itu memiliki lubang terbuka yang masuk kedalam tubuh atau tidak? Dan para pakar
ahli fiqih menyamakan masalah ini dengan masalah menggunakan celak disaat
berpuasa. Apa argumen para pakar ilmu fiqih tentang memakai celak
atau menggunakan obat mata ?
A.
Madzhab Syafii, dan
madzhab Abu Hanifah([2])
berpendapat bahwa diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan celak
macam apapun atau obat mata, Karena itu tidak membatalkan puasa, biarpun adanya
rasa ditenggorokan atau tidak, dan juga mata tidak memiliki lubang terbuka yang
masuk kedalam tubuh ( tenggorokan ). Adapun
rasa celak atau obat tetes mata yang
masuk kedalam tenggorokan, itu karena menyerap melalui pori-pori, bukan
melewati lubang yang terbuka.
Pendapat ini
berpedoman dengan hadits Nabi SAW :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ
كَانَ يَكْتَحِلُ وَهُوَ صَائِمٌ ( رواه أَبُو
دَاوُد )
“Diriwayatkan oleh Sahabat Anas RA sesungguhnya Nabi Saw
mengunkan celak pada saat berpuasa.” ( HR. Bukhari dan
Muslim )
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ : إِكْتَحَلَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَهُوَ صَائِمٌ ( رَوَاهُ
ابْنُ مَاجَه )
Diriwayatkan oleh Sayyidah
‘Aisyah RA beliau berkata : Nabi SAW menggunakan celak pada saat berpuasa.
( HR. Imam Inbu Majah )
B.
Madzhab Malik dan Madzhab
Imam Ahmad berpendapat bercelak itu makruh, apabila tidak nyampai
rasanya ketenggorokan, namun jika sampai ketenggorokan maka membatalkan puasa.([3])
Pendapat ini berlandaskan dengan hadits Nabi SAW :
عَنْ مَعْبَدِ بْنِ هَوْذَةَ
عَنِ النّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّهُ أَمَرَ بِالْأَثْمَدِ
الْمُرَوِّحِ عِنْدَ النَّوْمِ ، فَقَالَ :
لِيَتَّقه الصَّائِمُ ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُد )
“Diriwayatkan dari Ma’bad bin
Haudzah dari Nabi Saw : sesungguhnya Nabi Saw memerintahkan untuk menggunakn
celak yang menenangkan disaat hendak tidur. Dan
Nabi berkata agar orang berpuasa tidak memakainya.” ( HR. Abu dawud )
Namun
para pakar hadits mengatakan hadis ini tidak bisa jadi sandaran sebagai dalil
karena hadits lemah. Seperti yang dikatakan imam Abu Dawud setelah meriwayatkan
hadits ini bahwasanya Imam Yahya Bin Mu’in berkata : ini dalah hadits
mungkar ( sala satu macam hadis
dhai’f )
Maka dari itu memakai celak atau
menggunakan obat mata disaat berpuasa tidak membatalkan. Akan tetapi alangkah
baiknya bagi orang yang sakit mata tidak menggunakan obat tersebut disaat puasa.
karena ada pendapat yang membatalkan, kecuali jika harus digunakan disiang
hari, maka tidak apa-apa.
Apa hukum
menggunakan sebuah obat yang khusus untuk
penderita asma pada saat puasa
?
Jawaban :
Para ulama kontemporer telah membahas hukum
menggunakan obat Inhaler atau semacamnya, yang biasa digunakan orang yang
mengidap penyakit asma. Karena obat tersebut adalah semacam cairan, namun
disaat menggunakanya keluar seperti hawa yang mengandung percikan-percikan air,
maka itu membatalkan puasa apabila ditelan, karena itu seperti memasukan
sesuatu kedalam tubuh melalui mulut. Akan tetapi diperbolehkan bagi orang
mempunyai penyakit asma menggunakan obat tersebut, karena dia termasuk orang
yang diperbolehkan untuk berbuka ( udzur ) namun wajib baginya untuk imsak (
menahan diri dari hal-hal yang dilarang bagi orang puasa ) setelah mengkonsumsi
obat tersebut.
Apa wajib mengqadha
untuk puasa yang dibatalkan karena mengkonsumsi obat ?
A.
Apabila dia sembuh
dari sakitnya maka wajib baginya untuk mengqadha puasa yang dibatalkan itu.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT
:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ )البقرة : 185(
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan ( dia tidak berpuasa ),
maka ( wajib menggantinya ) sebanyak
hari yang ditinggalkanya itu, pada hari-hari yang lain.” ( QS. al-Baqarah :
185 )
B. Jika sakit tidak kunjung sembuh dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha, namun wajib untuk membayar fidyah setiap harinya kepada fakir miskin 1 mud ( 6,7 ) ons. ([4](
[1] . Kayu yang biasa digunakan untuk bersiwak.
[2] . Mughni Al
Muhtaj Juz : 1 Hal : 428
Hasyiah Ibnu Abidin Juz : 2 Hal : 98
Mughni libni Qudamah Juz : 3 Hal : 106
[3] Tabyin Al Masalik Juz:2 Hal : 164
Mughni libni Qudamah Juz : 2 Hal : 106
[4] . Itihaful Anam Hal : 58
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar